Pengobatan Dan Alhikmah Ilmu Banten
Pengertian Bid'ah Menurut Ajaran Dalam Islam Reviewed by Unknown on 21:02 Rating: 4,8

Pengertian Bid'ah Menurut Ajaran Dalam Islam

Pengertian Bid'ah Menurut Ajaran Dalam Islam

Hadits tentang Setiap bid’ah sesat maksudnya ialah bahwa sebagian bid’ah itu adalah sesat, bukan semua bid’ah. Karena bid’ah terbagi dua, yaitu bid’ah yang baik dan bid’ah yang buruk.

Berikut keterangannya :
Imam Syafei ra berkata – Segala hal yang baharu (tidak terdapat di masa Nabi SAW) dan menyalahi pedoman Al-Qur’an, Al-Hadits, Ijma’ (sepakat Ulama) dan Atsar (Pernyataan sahabat) adalah bid’ah yang sesat. Dan Segala kebaikan yang baharu (tidak terdapat di masa Nabi SAW) dan tidak menyelahi pedoman tersebut maka ia adalah bid’ah yang terpuji, bernilai pahala. (Hasyiah Ianathuth-Thalibin – Juz 1 hal. 313)

Wal-Hasil, bahwa bid’ah yang baik menurut sepakat Ulama ialah memiliki nilai sunnah asalkan sesuai pedoman Al-Qur’an, Al-Hadits, Ijma’, dan Atsar tersebut. Oleh karenanya bid’ah yang baik tidak akan tersentuh larangan agama. (Hasyiah Ianathuth-Thalibin – Juz 1 hal. 313)

Berikut keterangan lainnya :
Hadits Setiap bid’ah sesat menurut tata bahasa ilmu mantiq ialah ‘Am Makhsus, artinya makna bid’ah lebih luas dari makna sesat.

Lebih jelasnya ialah bahwa setiap sesat ialah bid’ah akan tetapi tidak setiap bid’ah adalah sesat. Sebagaimana qaidah ilmu Mantiq :

Nisbat ‘Am Makhsus ialah dua hal yang dapat menyatu dalam satu tempat dan salah satunya dapat menyatu dengan yang lain. Biasanya akan kembali pada Kulliyyah Mujabah dan kuliyyah Salibah. Seperti contoh – Setiap Iman ialah nikmat akan tetapi tidak setiap nikmat itu iman, diantaranya nikmat sehat. (Taqrir Ilmu Mantiq)

Nama lain ‘Am Makhsus ialah Umum Khusus Mutlaq :
Umum Khusus Mutlaq ialah apabila salah satunya (kata bid’ah dan kata sesat) mengarah kepada segala sesuatu yang lain, tanpa sebaliknya. Sama seperti kata hewan dan kata manusia. (Tahrir Al-Qowaid Al-Mantiqiyyah - hal. 63) 

Setiap manusia ialah hewan akan tetapi tidak setiap hewan adalah manusia. Ada hewan bukan manusia seperti kuda, kambing dan lain sebagainya. Setiap sesat ialah bid’ah akan tetapi tidak setiap bid’ah adalah sesat. Ada bid’ah yang tidak sesat seperti peringatan maulid Nabi SAW, membangun pesantren dan lain sebagainya.

Definisi bid’ah :
Bid’ah menurut bahasa ialah sesuatu yang baharu dan tidak terjadi dimasa terdahulu. Biasanya kata bid’ah digunakan menurut agama yaitu sesuatu yang tidak sesuai ajaran sunnah, sesuatu yang tidak terjadi diajarkan di masa Nabi SAW. (Mausu’ah Ar-rad ‘Ala Almadhab Al-Fikriyyah Al-Mu’ashiroh – Juz 64 hal. 51)

Lebih jelasnya :
Syekh Imam Abu Muhammad bin Abdus Salam menuturkan dalam kitab Al-Qowaid - Bahwasanya Bid’ah ada lima, yaitu bid’ah wajib, bid’ah haram, bid’ah makruh, bid’ah sunnah dan bid’ah mubah -. ( I’anatuth-Thalibin – Juz 1 hal. 271)

Dalam kitab I’anatuth-Thalibin tersebut dijelaskan :
  1. Bid’ah Wajib contohnya mencetak Al-Qur’an, karena apabila Al-Qur’an tidak dicetak maka orang sekarang tidak dapat membaca dan mempelajarinya.
  2. Bid’ah Haram contohnya membayar upeti atau sejenis pajak dengan tujuan jahat, premanisme.
  3. Bid’ah Makruh contohnya menghiasai mesjid dan menghidup-kan khusus malam jum’at dalam ibadah menghidupkan malam
  4. Bid’ah Sunnah contohnya shalat Tarawih dengan berjama’ah, membangun pondok pesantren dan majelis taklim, dan semua kebaikan yang tidak terjadi di masa Nabi SAW.
Keterangan lainnya :
Nabi SAW berabda - Ikutilah dua orang sahabat setelahku yaitu Abu Bakar ra dan Umar ra -. Apabila para sahabat sepakat atas sebuah masalah bersama Umar ra. Maka sebutan bid’ah tidak terpakai lagi -. (Syarah Az-Zarqoniy - Juz 1 hal. 340)

Kesimpulan :
Bid’ah terbagi lima, hukum wajib, hukum haram, hukum sunnah, hukum makruh dan hukum mubah.

Allah mengetahui segalanya.

Newer post Older post Home